Senilai Rp 4,5 Miliar

Kejari  Pelalawan Tahan Dua Pejabat Korupsi Proyek Penimbunan Lahan MTQ

Dua pejabat korupsi lahan MTQ saat dikawal tim penyidik tindak pidana Kejari Pelalawan kemarin

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidikTindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan  menahan dua ASN yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ. 

Adapun inisial kedua pejabat yang berstatus ASN yang telah ditetapkan tersangka yakni, TR selaku PPKA, dan JN selaku PPTKA proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp 4,5 miliar dari APBD Pelalawan.

Demikian disampaikan ajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, didampingi Kasih Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH, dalam konfrensi pers yang digelar, Rabu (30/6/2022) sore.

"Dari hasil gelar perkara ini kasus korupsi  penimbunan lahan untuk lokasi MTQ. Dan  kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni TR dan JN," ujar Kajari Pelalawan.

Dipaparkan Kajari, bahwa  berdasarkan penghitungan dari  tim ahli ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kemudian dari puluhan saksi yang telah diperiksa. Maka dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik langsung melakukan penahanan.

Dimana kedua ASN terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, mengenakan baju rompi tahanan dan digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pelalawan dengan di kawal petugas Kejaksaan.

"Kedua tersangka kita tahan untuk 21 hari kedepan. Sekarang dititip di Rutan Pekanbaru. Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-Undang Korupsi dan junto pasal 5 KUHP," tambah Kasi Intel, FA Huzni.

Ditambahkan Kasi Intel, kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp 4,5 Miliar ini terus di kembangkan dan tidak tertutup akan ada tersangka lainnya.

Sementara, kasus dugaan korupsi ini telah di tangani oleh Kejari Pelalawan dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 18 Maret 2022 lalu.

Sedangkan proyek penimbunan lahan MTQ di kelola oleh Dinas PUPR Pelalawan nilai kontrak sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD-P Pelalawan tahun 2020, dikerjakan oleh PT Superita Indo Perkasa dengan konsultan pengawas dari CV Altis Consultants.

Sedangkan tersangka TR selaku Kabid di Dinas PUPR Pelalawan, juga menjabat sebagai PPKA, dan JN selaku PPTKA terhadap proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ tersebut.

Namun penimbunan lahan yang rencana untuk kegiatan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan sebagai tuan rumah yang lokasinya di samping Mesjid Ulul Azmi Jalan Sultan Syarif Hasyim, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan bukan saja batal.

Tetapi proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah diduga tidak sesuai perencanaan. Mulai dari pembukaan lahan dengan sistem stacking, penimbunan tanah yang sesuai standar, hingga ketebalan dan ketepatan waktu pekerjaan.

Maka tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana yang telah ditentukan dalam kontrak dalam penimbunan lahan MTQ tersebut. Sehingga dua pejabat dalam proyek jadi bertanggung jawan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar